Pertanyaan: Seorang wanita apabila menggugurkan janin di bulan yang kedua, Apakah tetap wajib baginya melakukan shalat (fardhu)?
- – - -
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam hafizhahullah
Jawab: “Ya, wajib baginya untuk shalat dan jangan meninggalkannya. Karena, janin yang keluar pada umur demikian kebanyakannya belum terlihat berbentuk manusia. Dan kita tidak tahu apakah yang gugur itu janin atau bukan, karena belum terlihat bentuknya. Seperti ini adalah keraguan yang tidak bisa mengalahkan keyakinan yaitu kewajiban shalat bagi wanita.
Sumber: Situs Ma’bar
Filed under: Fatawa Sholat
