Apakah Seorang Wanita Yang Keguguran Janin Berumur 2 Bulan Tetap Wajib Shalat?

pemandanganPertanyaan: Seorang wanita apabila menggugurkan janin di bulan yang kedua, Apakah tetap wajib baginya melakukan shalat (fardhu)?

- – - -

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam hafizhahullah

Jawab: “Ya, wajib baginya untuk shalat dan jangan meninggalkannya. Karena, janin yang keluar pada umur demikian kebanyakannya belum terlihat berbentuk manusia. Dan kita tidak tahu apakah yang gugur itu janin atau bukan, karena belum terlihat bentuknya. Seperti ini adalah keraguan yang tidak bisa mengalahkan keyakinan yaitu kewajiban shalat bagi wanita.

Sumber: Situs Ma’bar

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.