Pertanyaan: Apa hukum shalat untuk mayat yang ghaib (tidak ada dihadapannya)?
- – -
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam hafizhahullah
Jawab: “Yang benar dari beberapa pendapat para ulama bahwa disunnahkan shalat bagi mayat yang ghaib dengan syarat ia tahu bahwa mayat tersebut belum dishalatkan di daerah yang ia meninggal padanya. Seperti shalatnya beliau (Shallallahu ‘alaihi wa Sallam) untuk Raja Najasyi ketika ia meninggal di Negeri Habasyah (Negeri Nashoro) sebagaimana dikisahkan dalam Ash-Shahihain. Yang demikian itu karena ia (meninggal) di negeri kafir. Dan tidak diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Ali wa Sallam bahwa beliau melakukan shalat (ghaib) untuk selain dia (Najasyi) dari orang-orang yang meninggal di luar kota Madinah.
Sumber: Ma’had Ma’bar
Filed under: Fatawa Sholat

[...] Sumber : http://olamayemen.wordpress.com/2010/02/01/hukum-shalat-ghaib/ [...]