Hukum Mengeluarkan Janin Yang Masih Hidup dari Perut Wanita Yang Telah Meninggal

Pertanyaan: Seandainya ada seorang wanita meninggal sedangkan di perutnya ada janin yang masih hidup. Apakah boleh bagi dokter membedah perutnya untuk mengeluarkan janin tersebut? Dan apa hukumnya seorang yang memukul janin tersebut karena tidak tahu hingga mati? – – – -

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.