Pertanyaan: Seandainya ada seorang wanita meninggal sedangkan di perutnya ada janin yang masih hidup. Apakah boleh bagi dokter membedah perutnya untuk mengeluarkan janin tersebut? Dan apa hukumnya seorang yang memukul janin tersebut karena tidak tahu hingga mati? – – – -
Filed under: Fatawa Kesehatan | 1 Komentar »
