Apakah Khamr (Minuman Keras) Najis?

Apakah Khamr (Minuman Keras) Najis? Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam Hafizhahullah Jawab: Pendapat yang benar bahwa khamr adalah suci dan tidak najis.

Apakah Boleh bagi Wanita Shalat dengan Pakaian Lelaki

Oleh: Syaikh Abdullah bin ‘Utsman Adz-Dzamari Jawaban beliau masih berbentuk audio, kami belum sempat mentranskripnya. Namun, sebagai faidah bisa didengarkan di link berikut ini:

Apakah seorang wanita wajib melayani suaminya?

Apakah seorang wanita wajib melayani suaminya? Dijawab oleh: Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Al-Wushabi Hafizhahullah Jawabannya: Yang tampak adalah wajib, dengan dalil keumuman firman Allah ‘Azza wa Jalla

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.